Hak Cipta (Copyright) vs. Merek Dagang (Trademark)
Hak cipta dan merek dagang melindungi jenis kekayaan yang berbeda. Sementara hak cipta melindungi ekspresi atau penggunaan suatu ide seperti musik, gambar, atau pun logo, merek dagang melindungi identitas suatu merek dan mencegah kebingungan di kalangan konsumen.
Pendaftaran hak cipta dan merek dagang pada logo bisnis sangat disarankan untuk melindungi identitas merek dan produk. Di beberapa kasus, pemilik bisnis bisa diwajibkan untuk melakukan pendaftaran merek dagang (trademark) jika logo mereka menyertakan pengenal khusus yang unik, baik dalam bentuk slogan, nama bisnis, ataupun logo bisnis itu sendiri.
Cara Daftar Hak Cipta Logo:
Tiga langkah mudah cara mendaftar hak cipta logo bisnis.
Buat desain logo asli.
Desain logo unik yang inventif dan mudah diingat.
Karya orisinal yang berbeda dari tren pasar dapat meningkatkan peluang Anda untuk mendapatkan persetujuan hak cipta. Anda sebaiknya membuat logo yang menyertakan pengenal unik yang cukup untuk menghindari kebingungan dengan bisnis lain.
Teliti logo pesaing Anda untuk memastikan tidak ada kemiripan yang mencolok dengan desain Anda. Cobalah bereksperimen dengan palet warna, font, slogan, dan ikon yang berbeda untuk membantu logo Anda menonjol.
Gunakan pembuat logo bisnis gratis kami untuk mendesain logo asli yang menarik dan unik.
Lengkapi formulir pendaftaran.
Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan klik "Login" di menu utama.
Lakukan pendaftaran akun.
Di laman login, klik "Create your account" untuk melakukan pendaftaran akun. Selanjutnya, cek kotak masuk email Anda, verifikasi akun Anda, dan login.
Isi formulir permohonan hak cipta.
Setelah Anda login ke situs e-Hak Cipta Kekayaan Intelektual, klik Hak Cipta — Permohonan Baru. Setelah itu, akan muncul pop-up template permohonan yang bisa diunduh. Unduh surat pernyataan.
Selanjutnya, isi formulir data diri serta lampiran bukti ciptaan. Unggah semua lampiran dan dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Tinjau ulang formulir pendaftaran yang telah Anda isi.
Sebelum mengajukan permohonan, tinjau kembali data yang Anda masukkan serta dokumen yang Anda unggah. Baca semuanya dengan cermat untuk memastikan semuanya terisi. Setelah Anda yakin, klik "Ajukan Permohonan" untuk lanjut ke halaman pembayaran.
Selesaikan pembayaran.
Di halaman pembayaran, lengkapi formulir penagihan dan bayar biayanya. Setelah pembayaran selesai, Anda akan menerima email untuk mengonfirmasi permohonan dan pembayaran Anda.
Anda akan dikenakan biaya sebesar Rp400.000 untuk pengajuan hak cipta baru.
Dapatkan sertifikat.
Tunggu hingga proses pengecekan selesai.
Proses pengecekan otomatis bisa memakan waktu hingga satu hari. Tergantung jenis item yang Anda daftarkan, masa perlindungannya pun akan beragam:
- Perlindungan Hak Cipta: Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.
- Program Komputer: 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan.
- Pelaku: 50 tahun sejak pertama kali dipertunjukkan.
- Produser Rekaman: 50 tahun sejak ciptaan difiksasikan.
- Lembaga Penyiaran: 20 tahun sejak pertama kali disiarkan.
Unduh sertifikat.
Setelah permohonan hak cipta disetujui, Anda akan diberikan link unduh untuk sertifikat Anda. Sertifikat ini bisa Anda simpan dan cetak sebagai bukti legal kepemilikan hak cipta Anda.
Pendaftara Hak Cipta secara Offline:
Untuk mendaftarkan hak cipta secara offline, kunjungi Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terdekat. Coba tanyakan persyaratan dan lampiran yang dibutuhkan untuk melakukan permohonan hak cipta. Setelah itu, buat permohonan hak cipta logo usaha secara tertulis.
Beberapa dokumen atau lampiran yang Anda butuhkan diantaranya:
- Fotokopi KTP yang telah dilegalisir.
- Fotokopi akta pendirian.
- Fotokopi peraturan pemilikan bersama, jika permohonan atas nama badan hukum.
- Serta surat pernyataan bahwa logo adalah milik Anda.
- Surat kuasa khusus jika permohonan pendaftaran dikuasakan.
- Tanda pembayaran biaya permohonan.